Kemenag Usulkan 630 Ribu PPPK 2026, Guru Madrasah Swasta Diakomodasi

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:45:58 WIB
Kemenag Usulkan 630 Ribu PPPK 2026, Guru Madrasah Swasta Diakomodasi

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama membuka peluang besar bagi guru madrasah swasta untuk mendapatkan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada rekrutmen tahun depan. Usulan formasi yang diajukan bahkan mencapai ratusan ribu orang dan kini sedang diproses lintas kementerian.

Kabar tersebut menjadi angin segar bagi tenaga pendidik madrasah yang selama ini memperjuangkan kepastian status dan kesejahteraan. Selain soal pengangkatan, pemerintah juga menyoroti persoalan tunjangan profesi guru yang sebelumnya sempat terlambat cair.

Usulan 630 Ribu Formasi PPPK

Kementerian Agama mengusulkan lebih dari 600.000 formasi PPPK untuk periode rekrutmen 2026. Jumlah yang diajukan tepatnya sekitar 630.000 guru madrasah.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan bersama guru madrasah dan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada 11 Februari 2026.

Ia menegaskan, pengangkatan PPPK menjadi tuntutan utama para guru madrasah swasta sehingga pemerintah langsung menindaklanjuti aspirasi tersebut.

“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan Kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan,” ujar Amien Suyitno.

Ia menjelaskan prosesnya harus melalui koordinasi lintas kementerian serta mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.

“Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan kementerian terkait,” lanjutnya.

Guru Madrasah Swasta Jadi Prioritas

Dalam rapat tersebut, guru madrasah swasta menekankan kebutuhan kepastian status kerja. Selama ini banyak dari mereka belum memiliki perlindungan yang setara dengan guru ASN meski menjalankan fungsi pendidikan yang sama.

Usulan formasi PPPK menjadi salah satu solusi pemerintah untuk mengatasi ketimpangan status tenaga pendidik sekaligus memperkuat kualitas pendidikan keagamaan nasional.

Pemerintah menilai kebijakan ini penting karena madrasah memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan Indonesia. Dengan status PPPK, guru madrasah berpeluang mendapatkan hak yang lebih jelas, termasuk penghasilan dan tunjangan.

Tunjangan Profesi Guru Dipastikan Cair

Selain pengangkatan PPPK, persoalan keterlambatan Tunjangan Profesi Guru juga menjadi perhatian. Guru madrasah meminta pembayaran dilakukan rutin setiap bulan.

Dirjen Pendis menyebut pembayaran sebenarnya sudah diatur melalui petunjuk teknis bulanan.

“Tadi kan permintaannya agar tiap bulan. Juknis yang kami tandatangani itu tandatangannya per bulan. Jadi akan saya cek dan saya pastikan, karena memang TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Kementerian Agama akan memperkuat koordinasi dengan kantor wilayah dan kantor kementerian agama kabupaten/kota agar pencairan berjalan optimal.

Besaran Gaji PPPK 2026

Ketentuan gaji PPPK tahun 2026 masih mengikuti aturan yang sama seperti 2024 dan 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan menurut golongan dan masa kerja.

Rincian gaji awal antara lain:

Golongan I: Rp 1.938.500

Golongan II: Rp 2.116.900

Golongan III: Rp 2.206.500

Golongan IV: Rp 2.299.800

Golongan V: Rp 2.511.500

Golongan VI: Rp 2.742.800

Golongan VII: Rp 2.858.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700

Golongan IX: Rp 3.203.600

Golongan X: Rp 3.339.100

Golongan XI: Rp 3.480.300

Golongan XII: Rp 3.627.500

Golongan XIII: Rp 3.781.000

Golongan XIV: Rp 3.940.900

Golongan XV: Rp 4.107.600

Golongan XVI: Rp 4.281.400

Golongan XVII: Rp 4.462.500

Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Harapan Peningkatan Kesejahteraan Guru

Kebijakan pengusulan ratusan ribu formasi PPPK dinilai sebagai langkah strategis memperbaiki kesejahteraan guru madrasah swasta. Selama ini mereka sering berada pada posisi rentan karena tidak memiliki status ASN meski mengajar penuh waktu.

Dengan pengangkatan PPPK dan kepastian pembayaran tunjangan profesi, pemerintah berharap kualitas pendidikan madrasah meningkat sekaligus memberi kepastian karier bagi para pendidik.

Program ini kini menunggu proses lanjutan lintas kementerian sebelum masuk tahap pelaksanaan rekrutmen pada 2026.

Terkini